selamat siang all :* author bagi bagi info lagi nih wkwkwk , seputar tentang etika administrasi perkantoran .mungkin disini ada yang belum tau makanya author bagi infonya nihh :)
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk
menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan
perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau
peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak
lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan
bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang
yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota
harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan
terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa
dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional
melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan
konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten.
Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang
diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan
kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang
mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi
harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang
relevan.
Etika Administrasi Kantor
Etika bagaimana gagasan- gagasan administrasi seperti ketertiban,
efisiensi, kemanfaatan, produktivitas dapat menjelaskan etika dalam
prakteknya, dan bagaimana gagasan-gagasan dasar etika mewujudkan yang
baik dan menghindari yang buruk itu dapat menjelaskan hakikat
administrasi
Etika Administrasi Kantor
1. Memberikan data perlengkapan yang ada dalam perusahaan
2. Menyusun secara lengkap dan urut serta runtut segala kegiatan administrasi sesuai dengan tanggal kegiatan :
a. Menyusun hasil laporan secara rinci
b. Menyajikan inventaris perlengkapan barang masuk dan keluar
c. Menyusun berbagai macam surat masuk dan keluar
d. Menyusun dan mengatur arsip
3. Menggunakan alat-alat kantor
Masalah Etika Administrasi Kantor
1. Dari sistem penataan aministrasi
2. Penyusunan laporan yang tidak lengkap
3. Tidak urut dalam menyusun, menata dan mengatur arsip
4. Menyusun kelengkapan administrasi tidak sesuai tempat(seenaknya)
5. Terbatasnya pegawai yang memiliki pengetahuan dalam bidang administrasi
6. Tidak dapat ditemukan kembali secara cepat surat dari bagian arsip yang diperlukan.
7. Peralatan tidak bertambah sehingga tidak mencukupi kebutuhan
8. Kurang adanya pengawasan terhadap warkat-warkat (surat-surat) yang
dipinjam atau pengembaliannya sehingga karena terlalu lamanya
peminjaman, petugas sudah tidak tidak dapat diingat lagi oleh petugas
yang mengeluarkannya dari ruang arsip.
Cara Menanggulangi Masalah Etika Administrasi
1. Memilih individu-individu yang mampu dalam bidang administrasi
2. Menyusun laporan secara rinci dan lengkap
3. Menyusun arsip pada tempatnya juga mengklasifikasinya – Menyusun kelengkapan alat-administrasi yang dibutuhkan
Penutup
Etika sangat penting selain dalam hubungan kehidupan bermasyarakat dalam
dunia kerja juga diperlukan agar pekerjaan tidak menyalahi aturan yang
telah ditetapkan. Etika dalam dunia kerja juga berfungsi mengatur tata
cara bekerja. Sehingga kami dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Etika adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan
antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
2. Etika Profesiialah tata aturan yang mengatur individu dengan bidang
yang ditekuninya dan menjadikannya sumber mata pencaharian sesuai
ketetapan yang ada
3. Prinsip-prinsip etika profesi
a. Tanggung jawab
b. Keadilan
c. Otonomi
4. Peranan Etika Profesi
a. mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
b. menjadi pegangan para anggotanya.
c. nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama
5. Etika dalam administrasi adalah bagaimana mengaitkan keduanya,
bagaimana gagasan-gagasan administrasi seperti ketertiban, efisiensi,
kemanfaatan, produktivitas dapat menjelaskan etika dalam prakteknya, dan
bagaimana gagasangagasan dasar etika mewujudkan yang baik dan
menghindari yang buruk itu dapat menjelaskan hakikat administrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar